Ibu Yosua Minta Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Jangan 8 Tahun: Dia Biang Kerok

- Senin, 13 Februari 2023 | 10:58 WIB
Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Kami ingin Membuktikan dan mengubah hati pada hakim yang mulia agar mereka diberikan Tuhan roh hikmat bijaksana dari Tuhan dan surga agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua dan juga buat kami keluarga,” kata Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Baca Juga: Hadir di PN Jakarta Selatan, Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo

Lebih lanjut Rosti mengatakan, dirinya merasa miris atas tuntutan 8 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Putri. Menurutnya istri Ferdy Sambo tersebut merupakan biang kerok pembunuhan Yosua. 

“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo,” tuturnya.

Oleh karena itu, Rosti menilai tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri terbilang ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum yang seharusnya menjalankan penegakan hukum, bukan malah membunuh Yosua. 

"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," tuturnya. 

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Vonis, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir ke Lokasi

Menurut Rosti, seharusnya Putri mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya. Dia mengharapkan, majelis hakim memvonis Putri dengan hukuman 15 atau 20 tahun penjara. 

“Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340,” pungkasnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X