Punya Gejala Mirip Virus Corona, 126 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

- Kamis, 12 Maret 2020 | 14:44 WIB
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)
Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Jhoni Ginting dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3/2020). (INDOZONE/Sigit Nugroho)

Dunia darurat virus corona. Virus yang pertama kali diketahui berasal dari Wuhan, Tiongkok, itu menyebar dengan sangat luas, 126.414 kasus dan angka kematian 4.635 jiwa.

Virus corona juga mulai diidentifikasi ada di Indonesia. Sejauh ini, jumlah kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 34 orang.

Pemerintah tengah berusaha untuk menanggulangi penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan mencegah warga negara asing, yang memiliki ciri-ciri gejala virus corona, masuk ke Indonesia.

-
Ilustrasi kegiatan di bandara (Unsplash.com/VanveenJF)

Dari data yang dihimpun, total ada 126 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara dideportasi, dalam kurun waktu 6 Februari hingga 10 Maret 2020.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengungkapkan, "Ada 126 WNA yang berupaya masuk ke Indonesia melalui enam pintu, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Batam Center," ujar Jhoni di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/03/2020).

"Paling banyak ditolak di Bandara Ngurah Rai, ada 89 WNA. Kemudian di Soetta 22 WNA, Kualanamu 7 WNA, Bandara Juanda Surabaya 5 WNA, Hang Nadim 1 WNA dan Batam Center 2 WNA," ungkapnya.

-
Ilustrasi virus corona (freepik)

Untuk pencegahan virus corona, Ditjen Imigrasi menerapkan standar prosedur di seluruh bandara, merupakan pintu masuk Indonesia. Tahapan yang harus dilalui WNA untuk bisa masuk Indonesia adalah pemeriksaan suhu tubuh dan riwayat bepergian, disamping dokumen legal lainnya.

"Setelah itu, ada juga tahap dua, yaitu koordinasi dengan pihak terkait lainnya, seperti Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, Angkasa Pura dan karantina. Kalau sudah terjaring dari tahap satu, tidak akan bisa masuk ke tahap dua," jelas Jhoni.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X