Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang saat ini masih berada di Indonesia dan sudah kehabisan masa tinggal, terpaksa diberikan izin kemudahan perpanjangan Visa, Kitas atau izin untuk tetap berada di Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting dalam konferensi pers soal penanganan virus corona (Covid-19) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Menurut Jhoni, kebijakan tersebut diambil pemerintah mengingat sebelumnya telah diterbitkan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin visa dan tinggal sementara di Indonesia, dalam kaitannya perlindungan terhadap penyebaran virus corona.
"Kita menutup sementara penerbangan yang dari daratan Tiongkok ke Indonesia, sehingga mengakibatkan konsekuensi para TKA yang ada di sini, karena habis masa tinggal, Visa, Kitas atau sebagainya, maka diberikan dengan cuma-cuma untuk perpanjangan," ujar Jhoni.
Kebijakan Sementara
Kebijakan itu, kata Jhoni, berlaku sementara selama permasalahan virus corona masih mewabah. Meski demikian, kata Jhoni, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, tidak dibatasi jika ingin pulang ke Indonesia.
Sedangkan untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan negara tersebut saat ini berstatus lockdown seperti Italai dan Denmark, Jhoni menyebut akan berkoordinasi dengan Menlu untuk langkah selanjutnya, termasuk untuk pengurusan izin tinggal dan visa bagi WNI tersebut.
"Ini soal visa sementara ini lagi kita bicarakan, akan kita laporkan dulu ke Menteri. Kita analisa dulu faktanya baru kita buat kebijakannya," pungkasnya.