DPR Bantah Tak Patuhi Putusan MK soal Dapil Pemilu 2024

- Selasa, 17 Januari 2023 | 08:17 WIB
Ruang rapat paripurna DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).
Ruang rapat paripurna DPR. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membantah tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan daerah pemilihan atau dapil untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

“Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering itu KPU memberikan beberapa alternatif,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12023).

Baca Juga: Polri, KPU hingga Dewan Pers Bertemu, Bahas Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Dasco mengatakan, pihaknya hanya memilih satu dari empat opsi yang ditawarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penyusunan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi.

“Sehingga dengan alternatif-alternatif yang ada itu kita putusin sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh. Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU,” ujarnya. 

Baca Juga: DPR: Lukas Enembe Bisa Dijerat Pasal Terorisme jika Ada Aliran Dana ke OPM

Kendati demikian, Dasco tidak merinci secara detail soal 4 opsi yang ditawarkan KPU terkait pengaturan dapil pasca putusan MK

Dasco menuturkan, opsi tidak melakukan perubahan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, tidak melanggar putusan MK. Sebab, kewenangan penyusunan dapil saat ini merupakan kewenangan KPU sehingga KPU tetap sah jika tidak melakukan perubahan dapil untuk Pileg 2024.

“KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil. 4 opsi diberikan kepada kami dan teman-teman sudah bersama-sama memilih,” ungkap Dasco.

Sebagai informasi, MK telah memutuskan bahwa penentuan dapil dan alokasi kursi DPR-RI dan DPRD diatur dalam peraturan KPU (PKPU), bukan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu disampaikan MK setelah putusan uji materi terhadap Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X