Daftar 8 Partai Politik yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Siapa Saja Ya?

- Selasa, 10 Januari 2023 | 14:18 WIB
Delapan partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).
Delapan partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

Sebanyak delapan partai politik (parpol) menyatakan sikap untuk menolak pemilihan umum (Pemilu) menggunakan sistem proporsional tertutup. Pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup usai delapan parpol ini melakukan pertemuan, Minggu (8/1/2023).

Adapun ke-delapan partai politik ini semuanya berada di parlemen. Lalu siapa saja daftar partai politik yang menolak sistem proporsional tertutup?

1. Partai Golkar
2. Partai NasDem
3. PKB
4. Partai Gerindra
5. Partai Demokrat
6. PKS
7. PPP
8. PAN

Baca Juga: 8 Partai Politik Kompak Tolak Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, Ini Penjelasannya

Berikut pernyataan sikap 8 Parpol:

Sehubungan dengan wacana diberlakukannya kembali sistem Pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami, Partai Politik menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin Demokrasi mundur,

-
Delapan partai politik menolak sistem pemilu proporsional tertutup. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha).

2. Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem*.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemiludengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Respons PDIP 8 Parpol Kompak Nyatakan Sikap Tolak Proporsional Tertutup di 2024

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X