DPR: Lukas Enembe Bisa Dijerat Pasal Terorisme jika Ada Aliran Dana ke OPM

- Senin, 16 Januari 2023 | 13:56 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Gubernur Papua Lukas Enembe saat tiba di gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

DPR RI mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan adanya aliran dana dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, jika terbukti ada aliran dana yang mengalir ke OPM, maka Lukas Enembe juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Anti Terorisme.

"Kami mendukung pengusutan hal tersebut. Kalau memang ada bukti aliran dana hasil Tipikor ke OPM maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor tapi juga UU Anti Terorisme," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (16/1/2023). 

Baca Juga: KPK Ingatkan Istri Lukas Enembe Hadir saat Diperiksa Penyidik sebagai Saksi

Kendati demikian, Habiburokhman meminta KPK untuk fokus terlebih dulu pada penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. 

"Baiknya KPK maksimalkan dahulu penyidikannya, cari dulu bukti-buktinya yang lengkap, baru kemudian diumumkan lewat media, ujarnya. 

Baca Juga: Kekerasan di Papua Meningkat Pasca Penangkapan Lukas Enembe

Fokus terhadap penyidikan dugaan korupsi Lukas, kata Habiburokhman, penting dilakukan agar bukti-buktinya semakin lengkap.

"Publik juga jangan terlalu banyak berasumsi, takutnya ada penghilangan alat-alat bukti," tandasnya. 

Sebelumnya KPK memastikan bakal mengusut aliran uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespon adanya dugaan aliran uang Lukas Enembe yang mengalir ke OPM. Ali juga memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap siapa pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Dalam proses penyidikan, KPK juga memblokir rekening yang berisi uang sekitar Rp76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X