Ini Alasan Mantan Gubernur Riau Annas Mamun Ajukan Grasi ke Presiden

- Rabu, 27 November 2019 | 10:59 WIB
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, membeberkan alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam keterangan tertulis, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto menyebutkan, pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi .

"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ucap Ade.

Ade kemudian menjabarkan alasan permohonan grasi yang dilakukan oleh Annas Maamun.

-
ANTARA FOTO/Reno Esnir

"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," katanya.

Selain itu, Annas diketahui mengidap penyakit seperti penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari).

Alasan-alasan itulah yang menjadi pertimbangan Annas mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.

Ade menambahkan, Presiden Jokowi bisa memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya cukup kaget terkait pemberian grasi kepada Annas Maamun.

-
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/11).

Ade juga menambahkan bahwa pihak KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa sore. Surat itu berisi permohonan agar KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X