KPK Ngaku Kaget Soal Pemberian Grasi ke Terpidana Korupsi Annas Maamun

- Rabu, 27 November 2019 | 10:00 WIB
Antara/Agus bebeng
Antara/Agus bebeng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya terkejut mengetahui mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi. Annas sendiri merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Ia kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2014 lalu. Annas yang divonis 7 tahun penjara malah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo menjadi enam tahun penjara. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan bui harus tetap dilaksanakan.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK. Bahkan kasus korupsi yang dilakukan yang bersangkutan terkait sektor kehutanan, yaitu suap untuk perubahan kawasan bukan hutan untuk kebutuhan perkebunan sawit saat itu," ujar Febri Diansyah.

KPK menerima surat dari Lapas Sukamiskin Bandung pada Selasa sore. Di surat tersebut, KPK diminta melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No. 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

Meski demikian, Febri mengatakan pihaknya akan menghargai kewenangan presiden yang memberikan grasi terhadap terpidana korupsi Annas.

Adapun kasus korupsi yang menjerat Annas, yang pertama, Annas menerima suap 166.100 dolar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, Annas menerima suap Rp500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Ketiga, Annas menerima suap Rp3 miliar dari janji Rp8 miliar (dalam bentuk mata uang dolar Singapura) dari Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Uang tersebut diberikan untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X