KPK Menang, Hakim Tolak Praperadilan Bambang Kayun Terkait Penetapan Tersangka

- Selasa, 13 Desember 2022 | 13:31 WIB
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Gedung KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, Bambang Kayun mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Agung saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan menolak permohonan Bambang Kayun untuk seluruhnya. Hakim menilai, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bambang Kayun telah sesuai prosedur.

Selain itu, hakim menilai praperadilan Bambang Kayun sudah masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih sah menjadi tersangka.

Baca Juga: KPK Yakin Hakim bakal Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutur hakim Agung.

Sebelumnya, KPK melalukan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Kasus Suap AKBP Bambang Kayun ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini antara lain seorang anggota Polri. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X