KPK Yakin Hakim bakal Tolak Praperadilan AKBP Bambang Kayun

- Selasa, 13 Desember 2022 | 13:27 WIB
Ilustrasi logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Ilustrasi logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun. Sebab, lembaga antirasuah yakin penetapan tersangka terhadap Bambang Kayun telah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato, hari ini Selasa (13/12/2022). Bambang Kayun menggugat KPK atas penetapan tersangkanya.

"Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: KPK Blokir Rekening Bank AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Dugaan Suap

Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti untuk menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka. Adapun bukti-bukti tersebut, yakni berupa 50 surat dokumen, 11 keterangan saksi, 3 keterangan ahli dan petunjuk.

"Pemohon sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Ali.

Ali menambahkan, Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas penghentian sementara transaksi rekening perbankannya.

"KPK pun melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Terkait permohonan ganti kerugian, kata Ali, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan. Termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.

Sebelumnya, KPK melalukan penyidikan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus ini antara lain seorang anggota Polri. Berdasarkan informasi, anggota Polri yang dijerat KPK yakni AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Ali Fikri melalui  keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X