KPK Resmi Tetapkan Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir Tersangka Suap Pengurusan HGU

- Kamis, 27 Oktober 2022 | 20:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Ketua KPK Firli Bahuri. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau M. Syahrir sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Riau.

Selain M. Syahrir, lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Pemegang Saham PT. Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Usut Kasus Ricky Ham Pagawak, KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah

Demi kepentingan penyidikan, kata Firli, lembaga antirasuah menahan Frank Wijaya selaku tersangka pemberi suap selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November mendatang.

“Untuk kepentingan penyidikan maka Tim Penyidik melakukan penahanan pada Tsk FW (Frank Wijaya) untuk 20 hari pertama, terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 s/d 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ungkap Firli.

Lebih lanjut, Firli mengimbau agar M. Syahrir untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik. Sedangkan Sudarso, saat ini tengah menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

“KPK memerintahkan kepada Saudara MS (M. Syahrir) untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik dan Tim Penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir. Sedangkan Sudarso saat ini sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Firli.

Baca Juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud ke Penjara Lapas Balikpapan

Dalam kasus ini, Frank bersama Sudarso diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara M. Syahrir selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X