The Most Engaging Media For Millennials and GEN Z

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding, Siap Lawan Vonis Kasus CCTV Sambo
Hendra Kurniawan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
News

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding, Siap Lawan Vonis Kasus CCTV Sambo

Jumat, 03 Maret 2023 20:33 WIB 03 Maret 2023, 20:33 WIB

INDOZONE.ID - Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Dari seluruh terdakwa yang divonis dalam kasus ini, hanya mereka yang mengajukan banding.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Djuyamto menyebut, hanya kedua terdakwa itulah yang mengajukan banding dalam vonis kasus ini. Keempat terdakwa lainnya disebutnya sudah menerima vonis.

Agus Nurpatria
Agus Nurpatria (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: 4 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Ajukan Banding

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin tidak banding," beber Djuyamto.

Sebelumnya, Hendra terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dia divonis selama tiga tahun, denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Sementara itu, Agus juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

TAG
JOIN US
JOIN US