Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding, Siap Lawan Vonis Kasus CCTV Sambo

- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:33 WIB
Hendra Kurniawan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Hendra Kurniawan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, mengajukan banding atas vonis kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Dari seluruh terdakwa yang divonis dalam kasus ini, hanya mereka yang mengajukan banding.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Djuyamto menyebut, hanya kedua terdakwa itulah yang mengajukan banding dalam vonis kasus ini. Keempat terdakwa lainnya disebutnya sudah menerima vonis.

-
Agus Nurpatria (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: 4 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Ajukan Banding

"Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Arif Rachman Arifin tidak banding," beber Djuyamto.

Sebelumnya, Hendra terbukti bersalah merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dia divonis selama tiga tahun, denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Sementara itu, Agus juga dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X