4 Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Tak Ajukan Banding

- Jumat, 3 Maret 2023 | 18:19 WIB
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Arif Rachman Arifin (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebanyak enam terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah dijatuhi vonis atas tindakannya masing-masing. Nah, empat dari enam terdakwa itu tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Itu diketahui dari pernyataan Humas PN Jaksel, Djuyamto. Empat terdakwa yang tidak mengajukan banding adalah Irfan Widyanto (10 bulan), Arif Rachman Arifin (10 bulan), Chuck Putrantor (satu tahun), dan Baiquni Wibowo (satu tahun).

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto, INDOZONE melansir dari ANTARA, Jumat (3/3/2023).

-
Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan mengajukan banding atas putusan PN Jaksel. Perlu diketahui, Hendra dihukum tiga tahun dan Agus dua tahun.

"Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto.

Menurut Djuyamto, untuk para terdakwa yang tidak menyatakan banding, akan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap apabila dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyatakan banding.

"Kalau jaksa juga tidak banding, tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menangani kasus tersebut.

Dia menyatakan, JPU akan mengajukan banding untuk terdakwa yang melakukannya. Bagi yang tidak mengajukan banding, JPU tidak akan melakukannya juga.

Baca Juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Pembunuhan Yosua

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding, JPU juga akan banding, untuk yang tidak banding, JPU juga menerima," kata Ketut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X