Pengcara Ungkap Banyak Fakta Hukum Baiquni Wibowo yang Diabaikan

- Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:47 WIB
Sidang vonis Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Dok. Istimewa)
Sidang vonis Baiquni Wibowo di PN Jaksel. (Dok. Istimewa)

Tim kuasa hukum Baiquni Wibowo menyebut ada banyak fakta hukum persidangan yang dibaikan dalam sidang vonis yang digelar semalam. Meski begitu, mereka menghormati vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Kami mendengarkan pertimbangan hakim banyak hal-hal yang sebenarnya itu kami sangat menghormati namun, kami kurang sependapat terutama fakta-fakta persidangan yang banyak diabaikan," kata salah satu pengecara Baiquni, Marcella Santoso kepada wartawan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023) malam.

Salah satu fakta persidangannya disebut Marcella berkaitan dengan kliennya yang memiliki copy CCTV. Salinan itu bahkan sudah diserahkan oleh Baiquni ke penyidik secara sukarela.

"Fakta-fakta persidangan yang banyak diabaikan seperti Baiquni itu memiliki back up yang dia telah serahkan secara sukarela," beber Marcela.

Baca Juga: Divonis Setahun, Ayah Baiquni Wibowo Harap Polri Kembali Terima Anaknya

Marcela menilai tindakan menyalin ini merupakan bentuk penolakan perintah Ferdy Sambo. Sebab, Sambo kala itu memerintah menghancurkan barang bukti.

"Jadi proses persidangan yang begitu panjang dari bulan Oktober mungkin teman-teman dan masyarakat juga mengikuti bahwa ini ada perintah ya dia mengatakan dalam pleidoi pribadinya cara saya menolak perintah atasan itu dengan membuat back up," ucapnya.

"Karena perintahnya adalah hancurkan tetapi dia membuat back up. Jadi itu tidak dipertimbangkan sebagai upaya dia seorang Kompol ya yang pangkatnya jauh dari jenderal bintang dua tapi dia masih berupaya untuk menolak dengan cara membuat back up tapi itu tidak dipertimbangkan," sambungnya.

Baca Juga: Giliran Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara di Kasus CCTV Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Baiquni Wibowo sudah divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semalam. Dia terbukti bersalah dalam kasus perusakan CCTV bukti kematian Brigadir J atau obstruction of justice.

Vonis ini tentunya lebih ringan dari tuntan jaksa penuntut umum (JPU). Baiquni sendiri tidak mengajukan banding dan menerima hasil vonis tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X