Jaksa Tuntut Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Harap Hakim Vonis Ferdy Sambo Maksimal!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:35 WIB
Ferdy Sambo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ferdy Sambo dalam persidangan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kuasa Hukum Keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, sependapat dengan surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa menyimpulkan, Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ferdy sambo, yang menyimpulkan terdakwa Ferdy sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Martin dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Martin juga sepakat dengan jaksa, bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

-
Ferdy Sambo di persidangan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: 5 Kasus Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Teranyar Sambo yang Bunuh Ajudan

“Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo pasal 49 UU ITE Jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Martin, pihak keluarga mendiang Brigadir J kecewa karena Sambo hanya dituntut seumur hidup. Dia menyebut, keluarga ingin mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman maksimal.

Oleh karena itu, lanjut Martin, pihak keluarga Yosua berharap majelis hakim dalam amar putusannya, menjatuhkan vonis maksimal kepada Ferdy Sambo dan terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

“Berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Video Ferdy Sambo Terdiam Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X