5 Kasus Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Teranyar Sambo yang Bunuh Ajudan

- Selasa, 17 Januari 2023 | 15:45 WIB
Kolase foto terdawa yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Rivan Awal Lingga/NewsFauzan)
Kolase foto terdawa yang dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/Rivan Awal Lingga/NewsFauzan)

Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Hari ini Selasa (17/1), Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dinilai melakukan kejahatan serius sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun sebelum aksi Sambo yang bunuh ajudan, ada juga beberapa kejahatan serius lainnya yang menyebabkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kasus-kasus ini cukup menghebohkan publik.

5 Kasus Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

-
Ferdy Sambo jelang sidang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut 5 kasus terdakwa dituntut penjara seumur hidup yang berhasil dirangkum Indozone!

1. Ustaz Herry Wirawan Perkosa 13 Santri

-
Herry Wirawan usai menjalani sidang tuntutan. (ANTARA News/Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawan, pimpinan pesantren yang telah mencabuli 13 orang santriwatinya dan menyebabkan 9 di antara mereka hamil dan melahirkan, sempat divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, pada Selasa (15/2/2022).

Namun ustaz cabul itu akhirnya dijatuhi hukuman mati setelah Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan tuntutan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Baca juga: Minta Keringanan Hukuman, Zul Zivilia Ajukan Banding

2. Tiga Terdakwa Pembunuhan 4 Orang Satu Keluarga

-
Ilustrasi penyidikan kasus pembunuhan (FREEPIK)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan dengan korban empat orang dalam satu keluarga.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP karena turut serta merencanakan pembunuhan dan menguasai harta korban. 

3. Kolonel Infanteri Priyanto Buang Mayat Sejoli

-
Kolonel Infanteri Priyanto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) juga divonis penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, prajurit dengan bintang tanda jasa itu juga dipecat dari institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Priyanto dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan penculikan, dan menyembunyikan mayat. Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

4. Zul Zivilia Edarkan Narkoba

-
Zul Zivilia (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul Zivilia sempat dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna narkoba, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Terkini

8 Arti Ular Masuk Rumah Menurut Primbon Jawa

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
X