BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup!

- Selasa, 17 Januari 2023 | 13:08 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, sebagaimana Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap jaksa.

Selain itu, diungkapkan jaksa, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Agar Mudah Dieksekusi, Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ambil Senjata Brigadir J

“Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP,” tutur jaksa.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama Bharada E alias Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. 

Baca Juga: Jelang Tuntutan Ferdy Sambo, Arif Rachman Mengaku Menyesal Punya Atasan seperti Sambo

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X