Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 'Kardus Durian' Muhaimin Iskandar

- Senin, 10 April 2023 | 20:25 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. (ANTARAFOTO/Laily Rahmawaty)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. (ANTARAFOTO/Laily Rahmawaty)

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan kasus 'kardus durian' yang diduga melibatkan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar. Gugatan tersebut diajukan oleh oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

"Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Jakarta, Senin (10/4/2023).

Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan MAKI "error in objecto" atau memiliki kekeliruan terhadap objek yang digugat. Hakim juga memutuskan untuk menerima eksepsi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Siang Nanti MAKI Laporkan PPATK hingga Mahfud MD ke Bareskrim Polri!

Selain itu, hakim menyatakan MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan tersebut. Ini karena surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan yang dimiliki MAKI, telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Dengan demikian, dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan MAKI selaku pemohon, tidak dapat diterima. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada MAKI yang nilainya nihil.

Sebelumnya MAKI melayangkan gugatan karena menilai KPK telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus 'kardus durian'.

Baca Juga: Polisikan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK, MAKI: Semoga Ditolak!

Kasus kardus durian yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar, bermula saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). Keduanya adalah  Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans Dadong Irbarelawan pada 25 Agustus 2011.

Selain itu, KPK juga menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati bersamaan dengan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X