Polisikan Menko Polhukam, Menkeu dan Kepala PPATK, MAKI: Semoga Ditolak!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 18:01 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, sudah melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Bukannya berharap laporan diterima, MAKI malah berharap laporanya ditolak oleh polisi.

"Sebenarnya saya ngelapor ini ke SPKT, bikin LP dan mudah-mudahan ditolak," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Boyamin mengungkapkan, dirinya menggunakan logika terbalik saat membuat laporan polisi sehingga berharap laporannya ditolak. Sebab, niat sebenarnya pelaporan ini untuk membela Menko Polhukam Mahfurd MD, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, termasuk Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

-
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Takkan Berdiplomasi dengan Israel, tapi Berusaha Aktif di FIFA

"Mudah-mudahan ditolak karena apa? Kalau ditolakan, berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak, ya, karena ini adalah logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Ibu Sri Mulyani. Dengan harapan apa? Pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ, gitu loh," beber Boyamin.

Misalnya laporan tersebut ditolak, Boyamin menyebut dirinya bakal bersikap fair terkait dugaan kasus ini. Dirinya bakal mengambil langkah mengirimkan surat tertulis untuk Kabareskrim Polri.

"Supaya ini fair, tetap saya berharap, misalkan nanti LP ditolak pun, tetap saya membuat laporan tertulis kepada Pak Kabareskrim dengan harapan nanti Bareskrim mengundang teman-teman DPR yang saya sebut," kata Boyamin.

"Kalau terlapor nanti, peristiwanya ada, buktinya ada, itu baru nanti. Yang utama adalah mengundang teman-teman DPR dari yang saya sebutkan tadi, Pak Arteria, Pak Arsul Sani dan Pak Benny itu yang justru saya minta. Nanti, saya minta itu diundang dan diklarifikasi ataupun dipanggil. Itu yang saya harap," sambungnya.

Selain itu, mengenai pelaporannya sendiri, Boyamin menyebut dirinya membuat laporan dengan cara tertulis. Dia juga mendapat bukti penerimaan laporan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Mahfud MD Buka Seluruh Data Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu!

MAKI Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana  ke Polisi

Sebelumnya, MAKI melaporlan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X