Hercules Ngaku Gak Kenal Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati Usai Diperiksa KPK

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:02 WIB
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (8/3/2023). 

Usai menjalani pemeriksaan, Hercules mengaku tidak mengenal hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh maupun Sudrajad Dimyati.

"Enggak kenal, semuanya nggak ada yang kenal," kata Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Usut Kasus Suap MA, KPK Kembali Periksa Hercules

Selain itu, Hercules juga mengaku tidak memahami kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang tengah didalami KPK.

"Kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apalagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena nggak biasa suap-suap itu," ujar Hercules.

-
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario De Marshall alias Hercules. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Lebih lanjut Hercules mengungkapkan pemeriksaan hari ini tidak berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (19/1) lalu. Saat itu, ia didalami pengetahuannya soal aliran suap pengurusan perkara di MA.

"Sama saja, untuk lengkapi saja," ungkapnya. 

Baca Juga: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. 

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X