Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, merespons temuan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi keuangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Dirjen Bea Cukai sebesar Rp300 triliun.
Ivan mengatakan, pihaknya telah melaporkan transaksi dengan nilai fantastis tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2009 hingga 2023.
“Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai dengan 2023,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Fantastis! Rekening Rafael Alun dan Keluarga yang Diblokir PPATK Senilai Rp500 Miliar
Sebelumnya, Mahfud mengungkapkan soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Dia mengaku, sudah melaporkan soal transaksi jumbo itu kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Istri Rafael Alun dan Mario Dandy Satrio!
"Kemarin, ada 69 orang (pegawai DJP) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan, hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 T, harus dilacak. Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani, PPATK juga sudah nyampaikan," ujar Mahfud, Rabu (8/3/2023).
Artikel Menarik Lainnya: