Kasus Investasi Bodong Kampoeng Kurma Dibidik Polisi, 35 Orang Diperiksa

- Jumat, 27 November 2020 | 17:28 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus investasi bodong dengan dalih Kampoeng Kurma. Kasus yang dilaporkan oleh satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini disinyalir sudah menampung ratusan miliar uang korban-korbannya.

Kasus ini berawal dari adanya Kampoeng Kurma Group yang didirikan sejak tahun 2017 yang lalu dan memiliki grup sebanyak enam perusahaan yang tersebar di beberapa lokasi mulai dari Bogor, Cirebon hingga Banten. Kampoeng Kurma ini dibidik polisi lantaran tidak memiliki izin usaha.

"Memang Kampoeng Kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perantara perdagangan properti," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Wapres Minta Ulama hingga Ormas Islam Sosialisasi Pentingnya Vaksin COVID-19

Awi menyebut penyidikan kasus investasi bodong ini terhalang karena jarak enam lokasi Kampoeng Kurma yang berjauhan. Polisi kesulitan melakukan pemeriksaan aset dalam kasus ini.

"Memang kesulitannya kan ini investasi bodong jadi karena ada di enam lokasi tadi dan ini berjauhan ini yang membutuhkan waktu dan mengklarifikasi termasuk aset-asetnya," beber Awi.

Dalam kasus investasi bodong ini diketahui ada kerugian korban mencapai ratusan miliar. Sejauh ini, sudah ada puluhan orang saksi yang sudah diperiksa polisi dalam kasus ini.

"Memang sudah sekitar kurang lebih 35 orang sudah diperiksa," pungkas Awi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X