Janji Prabowo Jebloskan ke Penjara, Edhy Pasang Muka Melas Minta Maaf: Ini Kecelakaan

- Kamis, 26 November 2020 | 10:17 WIB
Edhy Prabowo dan Prabowo Subianto. (Antara/Istimewa)
Edhy Prabowo dan Prabowo Subianto. (Antara/Istimewa)

Menteri Kelautan dan Perikanan yang terseret kasus korupsi ekspor bibit lobster (benur), Edhy Prabowo memasang muka memelas saat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya.

Edhy Prabowo diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," sebut Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

Edhy juga meminta maaf kepada keluarga, terutama ibunya yang kini sudah memasuki usia sepuh.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat," kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Tidak hanya kepada keluarga, Edhy yang menggunakan jaket berwarna oranye itu juga meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," kata Edhy.

Dia mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya yang menjerat dalam pusaran kasus korupsi.

"Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," ujar EP.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Ketujuh tersangka itu adalah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Saf dan APM, pengurus PT. ACK Sis, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan AF, Direktur PT. DPP Suh, serta seorang pihak swasta bernama AM.

EP diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh EP dari pihak PT. ACK.

Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT. ACK.

Janji Prabowo soal korupsi

Sementara anak buanya terjerat kasus korupsi, publik teringat janji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X