Penangkapan Anggota KAMI Dinilai untuk Menyebar Ketakutan

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Ketua KAMI yang ditangkap polisi. (Istimewa).
Ketua KAMI yang ditangkap polisi. (Istimewa).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi mengenai ditangkapnya tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh pihak kepolisian.

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja," ucap Usman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Adapun di sisi lain, Usman menilai bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam karena diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa," terangnya.

“Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi," tambah Usman.

Lebih lanjut, menurut Usman langkah penangkapan-penangkapan karena menyuarakan pendapat telah melanggar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan melindungi hak asasi manusia.

“Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat," tutupnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Polri telah menahan Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X