Ramai Pihak Ajukan Uji Materiil UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan MK

- Rabu, 14 Oktober 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi sidang Mahkamah Kontitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Ilustrasi sidang Mahkamah Kontitusi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Beberapa pihak sempat menyatakan akan mengajukan pengujian materiil terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini UU tersebut belum diundangkan.

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono tetap menerima jikalau terdapat pihak yang ingin mengajukan uji materiil terhadap UU tersebut.

"Kalau untuk mengajukan ke MK ya bisa-bisa saja sekarang ini, MK (Kepaniteraan) tak boleh menolak suatu permohonan yang diajukan," ucap Fajar kepada Indozone, Rabu (14/10/2020).

Kendati demikian, dikarenakan belum diundangkan, Fajar menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum jika diajukan kepada MK.

"Hanya saja memang, secara yuridis, sebelum diundangkan, maka (R)UU Cipta Kerja belum memiliki kekuatan mengikat secara hukum," terangnya.

"Untuk itu, kalau diajukan ke MK berarti belum ada obyek permohonannya, karena secara formil memang belum menjadi UU yang punya daya laku dan daya ikat," tambah Fajar.

Sekadar diketahui, UU Cipta Kerja belum diundangkan lantaran hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatanginya, serta belum diberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X