Kantongi Bukti Kecurangan Verifikasi Faktual, ICW bakal Laporkan Anggota KPU ke DKPP

- Minggu, 18 Desember 2022 | 18:54 WIB
Ilustrasi dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi dua orang Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik (kanan) dan Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat koordinasi dengan anggota KPU. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bakal melaporkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sebab, ICW mengklaim telah mengantongi laporan adanya dugaan praktik kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Adapun kecurangan itu, yakni KPU Pusat diduga telah melakukan intervensi terhadap 18 KPU daerah untuk meloloskan partai politik yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024. Dari 18 KPU daerah tersebut, 12 di antaranya di tingkat Kabupaten atau Kota, sedangkan 7 lainnya di tingkat Provinsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Peran Bawaslu untuk Wujudkan Pemilu Berkualitas 

"Setidak-tidaknya ada 12 kabupaten/kota dan tujuan provinsi diduga mengikuti instruksi dari KPU RI dan berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik peserta pemilu berlangsung," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat menggelar konpers yang disiarkan langsung di channel YouTube Sahabat ICW, Minggu (18/12/2022).

Kurnia mengungkapkan, Koalisi menemukan adanya praktik kecurangan KPU dari pos pengaduan kecurangan verifikasi faktual partai politik yang sudah dibentuk sejak pekan lalu. Dia menjelaskan, pos tersebut sengaja dibentuk untuk mencegah terjadinya berbagai praktik penyimpangan proses tahapan Pemilu.

"Berbagai praktik penyimpangan terjadi dan disinyalir atas instruksi langsung dari penyelenggara pemilu di tingkat pusat," beber Kurnia.

Baca Juga: Marak Korupsi di Lingkungan Pendidikan, KPK Bakal Lakukan Hal Ini

Kurnia menyebut, KPU Pusat menjadi biang keladi kecurangan yang terjadi di 18 daerah. Dia lantas meminta kecurangan yang terstruktur dan sistematis di 18 daerah tersebut ditindaklanjuti.

"Jika ini benar, tentu dengan adanya proses pendalaman lebih lanjut, tidak salah kemudian disimpulkan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah terjadi," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X