Polda Metro Tangkap Sindikat Perdagangan Satwa Bernilai Ratusan Juta

- Senin, 16 Maret 2020 | 11:08 WIB
Ilustrasi orang diborgol. (Envatoelements/Rawpixel)
Ilustrasi orang diborgol. (Envatoelements/Rawpixel)

Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku sindikat perdagangan satwa yang dilindungi. Satwa itu ditaksir senilai ratusan juta rupiah.

"Iya betul ada kasus tersebut. Kasusnya ditangani oleh Dit Polair Polda Metro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Indozone, Senin (16/3/2020).

Penangkapan ketiga pelaku itu berlangsung subuh tadi setelah polisi air melakukan pengintaian kepada para pelaku. Penangkapan itu berlangsung usai polisi menerima informasi dari masyarakat.

"Penangkapan berawal setelah adanya informasi terkait perdagangan satwa dilindungi melalui kapal penumpang KM Dobon Solo," ungkap Yusri.

Setelah menerima informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menggeledah isi kapal penumpang itu. Saat digeledah, polisi menemukan berbagai macam satwa dilindungi sekaligus polisi mengamankan ketiga orang yang membawa satwa itu.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar bahwa di kapal itu sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," kata Yusri.

Yusri mengatakan satwa yang dibawa para pelaku berbagai jenis. Satwa itu ditaksir seharga ratusan juta rupiah.

"Barang bukti sebanyak 27 ekor satwa yang dilindungi dengan berbagai jenis. Satwa dilindungi diduga bernilai ratusan juta rupiah," jelasnya.

Tiga orang yang membawa satwa itu berinisial ISA (32), MAN (22) dan OP (31) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 40 (2) junto Pasal 21 (2) huruf a dan c UU nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X