Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK

- Selasa, 24 September 2019 | 06:12 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Antara/Puspa Perwitasari).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Antara/Puspa Perwitasari).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak mencabut Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena enggan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 

Jokowi menyampaikan itu sebagai tanggapan atas tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi. Penolakan RUU KPK merupakan salah satu faktor yang membuat mahasiswa menggelar unjuk rasa di sejumlah wilayah Tanah Air, Senin (23/9).

"Tidak ada (penerbitan Perppu)," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. 

Sikap Jokowi terhadap UU KPK tidak serupa dengan revisi undang-undang lainnya. Presiden justru meminta DPR menunda RUU KUHP, RUU Pertahanan, hingga RUU permasyarakatan.

"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," ujar Jokowi. 

Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mengapa menunjukkan sikap berbeda terhadap RUU KPK dengan RUU lainnya. "Itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," tutur Jokowi. 

Sebelumnya, RUU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah ketika rapat paripurna, Selasa (17/9).

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X