Empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami perubahan nama. Perubahan ini sudah disepakati Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Perubahan nama ini tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
SKPD yang berganti nama adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang dipecah menjadi dua, yaitu Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, Dinas Kehutanan berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Sedangkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah serta Perdagangan kini disebut Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi diubah menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi. Dengan ini, Dinas Perindustrian dan Energi resmi dibubarkan.
Adapun untuk proses transisi pengisian kepala SKPD dan unit kerja, serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen sebagai akibat perubahan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tahun anggaran 2019 berakhir.