DPRD DKI Wajib Kembalikan Pin Emas saat Masa Tugas Berakhir

- Kamis, 22 Agustus 2019 | 13:14 WIB
Ilustrasi - emas bakal menjadi salah satu material dalam membuat pin untuk anggota DPRD DKI Jakarta (Pexels).
Ilustrasi - emas bakal menjadi salah satu material dalam membuat pin untuk anggota DPRD DKI Jakarta (Pexels).

Para anggota DPRD DKI wajib mengembalikan pin emas kepada negara jika masa tugas berakhir. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Pasal 9 dan Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017 menyebut, salah satu tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD adalah pakaian dan atribut yang disediakan setiap tahun.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan pin emas wajib dikembalikan jika harga pengadaan barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap. 

Adapun dalam Peraturan Kemendagri, ada tujuh unsur belanja modal yang dicatat sebagai barang milik daerah atau aset tetap. Salah satu kriterianya adalah nilai rupiah pembelian barang itu memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap, yakni tidak lebih dari Rp500.000. 

"Pengadaan pin DPRD yang merupakan komponen pakaian dinas dan atribut. Sepanjang tidak memenuhi kriteria itu (kapitalisasi aset) dianggarkan dalam barang dan jasa, serta tidak diakui sebagai aset tetap, bisa diberikan kepada yang bersangkutan," kata Bahtiar. 

Dalam situs apbd.jakarta.go.id, anggaran pin emas DPRD DKI sekitar Rp1,3 miliar. Pin emas itu pun terbagi ke dalam dua jenis, yakni yang pertama emas seberat lima gram untuk 132 orang dengan total anggaran sekitar Rp552 juta. 

Adapun jenis kedua adalah emas seberat tujuh gram. Emas itu akan dipakai oleh 133 anggota DPRD DKI dengan total anggaran sekitar Rp779 juta. 

Emas yang dianggarkan berjenis 22 karat dengan harga kurang lebih Rp761.300 per gram. Artinya, nilai pin emas DPRD DKI sudah melebih batas minimal kapitalisasi aset.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X