Pemprov DKI Perpanjang Masa Kerja dari Rumah hingga 19 April 2020

- Senin, 6 April 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash/Charles Deluvio)
Ilustrasi bekerja dari rumah. (Unsplash/Charles Deluvio)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah hingga 19 April 2020.

Hal tersebut diketahui setelah adanya  Surat Edaran (SE) Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home). Dalam SE itu, kebijakan diberlakukan untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka kewaspadaan penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyampaikan pihaknya terus mengimbau agar semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melakukan kegiatan bekerjanya dari rumah.

Dia menambahkan, imbaun ini tidak berlaku khususnya untuk tujuh bidang pekerjaan yang memang tidak dapat melakukan kerjanya di rumah yaitu bidang kesehatan, pangan atau kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, serta telekomunikasi.

"Ada beberapa bidang menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak bisa dilakukan pekerjaannya dari rumah, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat," kata Andri di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Dia menambahkan, kebijakan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Dikatakannya, instansinya akan terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melaksanakan seluruh protokol langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19

Selain itu, bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran corona yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui email yang telah disediakan, yaitu alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id atau melalui tautan laporanpelaksanaanwfh.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X