Polri Siap Bantu Awasi Narapidana yang Dibebaskan Asal...

- Kamis, 2 April 2020 | 18:08 WIB
Konferensi Pers di Mabes Polri Oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Senin (30/3/2020) (INDOZONE/Dok. Div Humas Mabes Polri)
Konferensi Pers di Mabes Polri Oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Senin (30/3/2020) (INDOZONE/Dok. Div Humas Mabes Polri)

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana akan membebaskan puluhan ribu narapidana dengan tujuan agar para narapidana tersebut terhindar dari virus corona. Lalu, siapa yang akan mengawasi para narapidana itu?

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bukan tugas Polri untuk mengawal para narapidana. Penjagaan napi atau pengawasan terhadap napi itu merupakan wewenang dari Kemenkumham.

"Napi yang kembali ke masyarakat siapa  yang awasi? Ya Kemenkum dan HAM to," kata Brigjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Indozone, Kamis (2/4/2020).

Meski begitu, Argo mengatakan Polri siap mengawasi para napi-napi yang dibebaskan itu agar tidak kembali melanggar hukum. Tentunya Polri akan mengawasi jika diminta oleh pemerintah.

"Kalau diminta ya kita bantu awasi. Prinsipnya polisi siap membantu mengawasi para napi jika diminta," ungkap Argo.

Seperti diketahui, Kemenkumham siap melepas 30.000 napi tahanan yang bertempat di lapas yang over kapasitas. Hal itu dilakukan untuk menghindari penularan virus corona di lapas yang over kapasitas.

Kebijakan ini disebut-sebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelepasan narapidana itu merujuk pada Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Artikel Menarik Lainnya

 

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X