Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, keterangan Putri Candrawathi yang mengaku mengalami kekerasan seksual sangat tidak masuk akal.
Sebab, Putri tidak merasakan adanya stres akibat trauma setelah mengalami kekerasan seksual. Kondisi Putri tersebut justru bertentangan dengan yang dialami korban kekerasan seksual.
“Bahwa dari pengertian gangguan stress pasca trauma dan tahapan proses pemulihan korban kekerasan seksual yang di atas, perilaku Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban justru bertentangan dengan profil korban menuju proses pemulihan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam pertimbangan vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Hadir di PN Jakarta Selatan, Orang Tua Peluk Foto Yosua Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo
Selain itu, Hakim Wahyu menyatakan tindakan Putri yang langsung menemui Yosua terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual. Dia menilai, korban kekerasan seksual memerlukan waktu pemulihan diri yang cukup panjang.
“Tindakan Putri memanggil dan menemui Almarhum Yosua di kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual,” ungkap Hakim Wahyu.
“Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Jalani Sidang Vonis, PN Jaksel Imbau Masyarakat Tak Hadir ke Lokasi
Dengan demikian, lanjut Hakim Wahyu, keterangan Putri yang mengaku korban kekerasan seksual sangat tidak masuk akal.
“Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi,” tandasnya.