Johnny G Plate Ajukan Eksepsi di Kasus BHAKTI Kominfo

- Selasa, 27 Juni 2023 | 17:32 WIB
Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)
Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate. (Z Creators/Arie Dwi Prasetyo)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate mengajukan ekspepsi atau keberatan dakwaan dalam persidangan korupsi BTS Bhakti 4G di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Awalnya, Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Johnny terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Kemudian Johnny menanggapi dengan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Saya mengerti yang mulia tapi saya tidak melakukan apa yg didakwakan. Nanti saya akan buktikan" kata Jhonny saat di persidangan (27/6/2023).

Baca Juga: Johnny G Plate Pengin Bongkar Pihak Lain yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Hakim Fazhal sempat mengegur Johnny yang dianggap menjawab yang melenceng dari pertanyaan.

Setelah itu, Hakim Fahzhal juga mengingatkan kuasa hukum Johnny untuk mengajukan eksepsi hanya pasal 156 ayat 1 dan pasal 143 ayat 2.

"Cuma itu pokok perkara, kalau masuk pokok perkara itu sudah masuk pokok perkara. Kalau menyinggng pokok perkara pasti kita tolak" kata hakim Fahzal

Kemudian, hakim memberikan kesempatan untuk Johnny berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan ekspesi atau tidak.

Setelah berdiskusi Johnny dan kuasa hukum sepakat untuk mengajukan ekspesi atau keberatan.

"Setelah berdiskusi kami tetap akan mengajukan eksepsi" ujar kuasa hukum Johnny.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo

Persidangan akhirnya akan dilanjutakan pada minggu depan (4/7/2023) untuk agenda eksepsi atau keberata dari pihak Johnny G Plate.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X