Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), buka suara pasca menterinya yaitu Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek BTS.
Pihak Kominfo menyebut, pihaknya menghargai dan mentaati proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Faldo Maldini: Tak Perlu Khawatir soal Efektivitas Pemerintahan
"Kominfo menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," tulis Kominfo melalui website resminya seperti dilihat Indozone pada Rabu (17/5/2023).
Meski pimpinan mereka kini ditahan, Kominfo menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas dan kewajiban dari Kominfo.
"Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Kominfo.
Baca juga: Kejagung Langsung Geledah Rumah Johnny G Plate hingga Kantor Kominfo
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate resmi menyandang status tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS.
Tak hanya menyandang status tersangka, Johnny juga dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kediaman dinas hingga kantornya pun tak luput dari pemeriksaan penyidik pada hari ini.
Artikel Menarik Lainnya: