Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)
Rafael Alun Trisambodo (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ayah Mario Dandy Satrio itu diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang dalam periode 2011 hingga 2023.

“Saat ini, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 s/d 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Ali memastikan, pihaknya bakal mendalami soal alokasi uang yang diterima Rafael.

-
Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Tersangka, KPK Bakal Panggil sang Istri!

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," tututnya.

Dalam penyidikan kasus ini, Ali mengungkapkan tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. Akan tetapi, ia belum membeberkan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut.

KPK Bakal Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo

Ali memastikan, pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Ia menyebut, KPK bakal segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk Istri Rafael, Ernie Meike.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo 

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja, kan, (istri Rafael) dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X