Breaking News! KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:07 WIB
Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan graifikasi.

“Kami ingin sampaikan, bahwa benar begitu (Rafael tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023)

Dengan ditingkatkannya proses penyelidikan Rafael ke tahap penyidikan, ayah Mario Dandy Satrio itu telah berstatus tersangka.

-
Rafael Alun Trisambodo (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Sosok Melchias Mekeng Anggota DPR yang Bilang Tak Masalah Makan Uang Haram Kalau Kecil

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” tutur Ali.

“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya,” sambungnya.

Ali mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status tersangka Rafael apabila proses penyidikan rampung.

Baca Juga: Rafael Alun Akhirnya Akui Tambah Kaya, Sumbernya Kenaikan NJOP

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup, kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Ali.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X