5 Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

- Senin, 19 Desember 2022 | 11:19 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah). (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini Senin (19/12/2022). Lima terdakwa yang akan menjalani persidangan, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan ahli. Direncanakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan lima ahli di dalam persidangan. Kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy mengungkapkan, para ahli yang akan dihadirkan jaksa adalah ahli Forensik, Kriminologi, hingga Inafis. 

"Rencananya lima ahli," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Bongkar Penggunaan Laptop yang Dipatahkan Arif Rachman di Kasus Ferdy Sambo

Para ahli tersebut adalah Muhammad Mustofa ( Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw ( Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B ( Ahli Inafis) dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik).

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bharada E Ngaku Diperintah Putri Candrawathi Hilangkan Sidik Jari Ferdy Sambo

Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan pasal obstruction of justice atau  menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X