Saat Putri Candrawathi Menangis Ceritakan Peristiwa di Magelang, Sebut Sambo Marah Besar

- Senin, 12 Desember 2022 | 18:11 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
Putri Candrawathi menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Putri Candrawathi menceritakan ketika dirinya dan sang suami, Ferdy Sambo menangis. Keduanya menangis saat Putri menceritakan perbuatan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diklaim telah melecehkannya.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Di hadapan majelis hakim, Putri menceritakan ketika dirinya tiba di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Saat itu, ia menceritakan kepada Sambo bahwa telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

“Saya bertemu dengan suami saya di ruang nonton. Suami saya sudah duduk di situ, lalu saya duduk di sebelah suami saya. Lalu saya menceritakan peristiwa di Magelang tanggal 7 Juli,” kata Putri. 

Baca Juga: Cerita Peristiwa di Magelang, Putri Candrawathi Sebut Yosua Dua Kali Ingin Membopongnya

Putri mengungkapkan, Sambo marah usai mendengarkan ceritanya tersebut. Tanpa berkata apapun, Sambo kemudian menangis.

"Kemudian?" tanya hakim.

“Lalu suami saya marah, emosi, terus menarik napas dalam, tanpa berkata-kata lalu menangis. Lalu Saya ikut nangis,” tutur Putri. 

Baca Juga: Ditanya Hakim, Putri Candrawathi Ngaku Tak Tahu soal Wanita Menangis di Rumah Bangka

Tak lama berselang, kata Putri, Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal melalui handy talkie (HT). Putri tidak mengetahui cerita lanjutan dari pertemuan Sambo dengan Ricky.

“Lalu suami saya memanggil Dek Ricky, via HT, lalu suami saya menyuruh saya masuk kamar. Di dalam kamar saya menenangkan diri saya,” ungkap Putri.

“Jadi yang memanggil Ricky ke atas saudara?,” tanya hakim. 

“Bukan yang mulia, suami saya,” tandas Putri.

Diketahui, ketiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X