Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus TikTokers Bima Yudho

- Rabu, 19 April 2023 | 10:01 WIB
Bima Yudho (Instagram/@awbimax)
Bima Yudho (Instagram/@awbimax)

Kasus TikTokers Bima Yudho, yang dilaporkan ke polisi buntut kritiknya ke Provinsi Lampung, memasuki babak baru. Polda Lampung memilih menutup kasus tersebut alias tidak menyelidikinya.

Kabid Humad Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan rangkaian penyelidikan. Salah satunya memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini.

"Telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan enam orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor dan tiga orang saksi ahli termasuk ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang," kata Kombes Pandra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

-
TikTokers Bima Yudho (Instagram/@awbimax)

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Punya 6 Tanah

Pandra menyebut, dari hasil penyelidikan pihaknya, diyakini kasus tersebut tidak terdapat unsur pidana. Alhasil, polisi menyetop kasus tersebut.

"Setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi, ahli bahasa, dan ahli hukum pidana, maka disimpulkan bahwa perkara yang telah dilaporkan oleh pelapor atas nama Gindha Ansori Wayka, bukan merupakan tindak pidana," beber Pandra.

Kritik di Media Sosial

Sebelumnya, Bima membuat geger usai memberikan kritik terhadap Provinsi Lampung. Salah satu kritikannya berkaitan dengan jalanan rusak. Selain itu, ada kata 'Dajjal' yang disematkannya dalam kritik tersebut.

Baca Juga: KPK soal Pembangunan Jalan di Lampung: Baru 2 Bulan Rusak, Perlu Dicurigai Ada Korupsi

Kritik ini berbuntut panjang. Bima merasa tidak nyaman karena kediaman orang tuanya sempat didatangi oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Bima sempat dilaporkan ke polisi karena kata ‘Dajjal’ meski kini telah dihentikan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X