Eksepsi Ferdy Sambo Dinilai Bentuk Penggiringan Opini ke Pelecehan Istri

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 12:52 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Eksepsi atau penolakan dakwaan sempat diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J meski eksepsi itu sudah ditolak jaksa. Dinilai, eksepsi tersebut merupakan upaya penggiringan opini ke arah pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad. Suparji menilai ada motif lain dibalik eksepsi yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Sepertinta begitu ada penggiringan opini pelecehan seksual kepada PC," kata Suparji kepada Indozone, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu Eksepsi yang Ramai Dibahas seperti di Persidangan Ferdy Sambo?

Meski begitu, Suparji menyebut fokus utama pengajuan eksepsi memang terkait upaya membatalkan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

"Yang utama ya untuk membatalkan  dakwaan tapi juga untuk membuat opini adanya pelecehan seksual kepada Ibu PC," beber Suparji.

Baca Juga: Ini Sosok AKBP Arif, Polisi 'Serba Salah' yang Jalani Perintah Sambo di Kasus Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang digelar awal pekan ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Ferdy Sambo didakwa membunuh Brigadir J secara terencana.

Mantan jenderal polisi bintang dua sekaligus mantan Kadiv Propam Polri tersebut menolak dakwaan itu dan mengajukan eksepsi. Sayangnya, eksepsi ditolak oleh jaksa hingga membuat sidang ini terus bergulir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X