Kuasa Hukum soal Tanggapan JPU atas Eksepsi Sambo dan Putri: Jaksa Masih Inkonsisten 

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:37 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter/@divpropampolri)
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Twitter/@divpropampolri)

Tim kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya tetap tidak menguraikan secara jelas soal peristiwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arman Hanis selaku salah satu tim kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan, JPU tidak secara runut merangkai suatu peristiwa di dalam dakwaanya. Menurutnya, JPU juga hanya menanggapi secara formil eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Menurut kami harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing,” kata Arman Hanis di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis, (20/10/2022). 

Pada intinya, kata Arman, pihaknya menilai  JPU tidak konsisten ketika merunut rangkaian peristiwa, termasuk Jaksa juga tidak secara utuh menjelaskan peristiwa-peristiwa ke dalam surat dakwaan. 

“Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diurai peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya,” ujar Arman. 

Baca Juga: Putusan Sela Atas Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan 

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, yakni Rasamala Aritonang juga menilai dakwaan JPU tidak konsisten. Inkonsistensi Jaksa terletak pada kapan persisnya perencanaan pembunuhan Brigadir J terjadi. 

“Terkait inkonsistensi tadi sebenarnya kan catatan kemarin kami di eksepsi, salah satunya adalah soal kapan sebenarnya perencanaan itu terjadi,” tutur Rasamala.

Lebih lanjut, Rasamala menjelaskan letak inkonsistensi Jaksa, yakni JPU seoalah-olah menyebut perencanaan pembunuhan Brigadir J dimulai ketika Sambo dan Putri masih berada di Magelang, Jawa Tengah. 

Sedangkan, dalam dakwaan Jaksa mengurai rencana pembunuhan muncul saat Putri melaporkan peristiwa di Magelang kepada Sambo ketika keduanya berada di Rumah Pribadi, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawati

“Tetapi jelas di situ bahwa rencana itu muncul di Saguling, kalau berdasarkan dakwaan tapi seolah-olah muncul juga di Magelang perencanaan itu. Jadi yang mana yang sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan Jaksa,” tuturnya.

Dengan demikian, Rasamala mengharapkan Majelis Hakim bisa menilai secara lengkap dakwaan jaksa, termasuk eksepsi yang diajukan terdakwa.

“Apa pun putusannya tentu kita hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya,” tutur Rasamala.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X