Ajukan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum: Ricky Rizal Tak Berperan Aktif Bunuh Brigadir J

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 17:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan, kliennya tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. bahkan, Ricky tidak ikut masuk ke dalam Rumah Dinas Ferdy Sambo, sebelum dipanggil oleh Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, bahkan, tidak ikut masuk ke dalam Rumah Dinas Duren Tiga, sebelum dipanggil oleh Saksi Kuat Ma’ruf,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi Ricky Rizal di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Tim kuasa hukum Ricky menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar ketika mendakwa kliennya dengan dakwaan membantu pembunuhan berencana Brigadir J yang disusun Ferdy Sambo.

Menurut kuasa hukum, dakwaan JPU tersebut melandaskan uraian dalam surat dakwaan pada asumsi-asumsi yang liar dan tidak berdasar.

“Bahwa dalam Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana dimana Terdakwa dalam uraian dakwaan tidak pernah dijelaskan adanya perbuatan untuk membuat rencana bersama,” tutur tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan, Ricky Rizal tidak mengetahui rencana dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ricky, lanjut kuasa hukum, tidak pernah diikutsertakan dalam rencana pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Kuasa Hukum soal Tanggapan JPU atas Eksepsi Sambo dan Putri: Jaksa Masih Inkonsisten 

“Justru, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan tegas menolak perintah Saksi Ferdy Sambo., SH., SIK., MH untuk menembak Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” papar kuasa hukum.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Ricky meminta hakim mengabulkan eksepsi kliennya. Pihak Ricky juga meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa demi hukum. 

“Bahwa oleh karena itu, berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan diatas, terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 143 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b batal demi hukum,” papar kuasa hukum.

Baca Juga: Putusan Sela Atas Eksepsi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan 

Kemudian, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk tidak melanjutkan pemeriksaan dan membebaskan Ricky Rizal dari tahanan. 

“Menyatakan Perkara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak diperiksa lebih lanjut, memerintahkan membebaskan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan, dan emulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah,” ujar kuasa hukum.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X