Ini Sosok AKBP Arif, Polisi 'Serba Salah' yang Jalani Perintah Sambo di Kasus Brigadir J

- Jumat, 21 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Arif Rachman Arifin (Antara/Aditya Pradana Putra)
Arif Rachman Arifin (Antara/Aditya Pradana Putra)

Arif Rachman Arifin merupakan satu dari enam anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J. Lantas, siapa sosok Arif Rachman?

Jumat (21/10/2022), Indozone mencoba merangkum secara singkat sosok dari Arif Rachman dari berbagai sumber. Arif sendiri diketahui merupakan Akpol lulusan 2001.

Arif sendiri bukan polisi yang biasa-biasa saja. Dia diketahui berpengalaman dalam bidang reserse.

Baca Juga: Apa Itu Eksepsi yang Ramai Dibahas seperti di Persidangan Ferdy Sambo?

Bahkan, pangkat terakhir Arif sebelum dirinya tersangkut kasus Ferdy Sambo, yakni Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP dengan tanda dua melati emas di pundaknya. Dia menjadi pamen Polri diketahui sejak 2021 silam.

Arif juga pernah memegang tongkat komando Polri sebagai Kapolres. Dia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang pada 2019 lalu dan menjabat sebagai Kapolres Jember pada 2020.

Dalam tugasnya sebagai reserse, Arif juga pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang tentunya masih dalam ranah reserse. Pada 2021, barulah dia ditarik menjabat di Divisi Propam Mabes Polri.

Jabatan Arif di Propam, yakni Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri. Dia menjadi bawahan Ferdy Sambo yang kala itu masih aktif sebagai Kadiv Propam dengan pangkat jenderal polisi bintang dua.

Sebagai anggota Polri, dia juga pernah mendapatkan sejumlah tanda kehormatan dan tanda jasa. Selain itu, dia juga disebut-sebut dekat dengan ulama akar rumput di Jember, Jawa Timur.

Kedekatan ini terjadi saat Arif menjabat sebagai Kapolres Jember. Dia kerap bersilaturahmi kepada para ulama di sana.

Terseret Kasus Brigadir J Usai Jalani Perintah

Karir AKBP Arif seolah pudar usai dirinya mengikuti perintah atasanya, yakni Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo. Dia diperintah menghancurkan barang bukti CCTV terkait kematian Brigadir J.

Baca Juga: Eksepsi Kuat Ma’ruf: Jaksa Penuntut Umum Tidak Cermat Menyusun Dakwaan 

Dalam dakwaan Ferdy Sambo maupun Arif di persidangan, Arif disebut-sebut sempat kaget hingga ketakutan saat melihat bukti CCTV yang berbeda dengan keterangan Sambo terkait kematian Brigadir J. Bak tidak mau melawan atasan, Arif mengikuti perintah melenyapkan barang bukti tersebut. Alhasil, Arif kini harus dicopot dari jabatanya dan menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice kasus Brigadir J.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X