Polri Pastikan Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online Dijerat Pidana dan Kode Etik

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 18:09 WIB
Ilustrasi Anggota Densus 88. (ANTARA FOTO)
Ilustrasi Anggota Densus 88. (ANTARA FOTO)

Mabes Polri memastikan kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Jawa Barat yang dilakukan oleh anggota Densus 88 AT Polri dipastikan akan diusut sampai tuntas. Oknum polisi itu dipastikan akan dikenakan sanksi pidana hingga sanksi etik.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Ramadhan memastikan kasus ini akan diselesaikan oleh Polda Metro Jaya.

"Kasus ini terus diproses sampai tuntas oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Baca Juga: Kasus Oknum Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online: Polda Metro Bakal Gelar Rekonstruksi

Lebih jauh Ramadhan menyebut pihaknya memastikan jika oknum polisi itu akan dikenakan sanksi pidana hingga etik.

"Selain dikenakan proses pidananya kepada yang bersangkutan juga akan dilakukan sidang kode etik," beber Ramadhan.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 6 Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Jakarta hingga Palembang

Diberitakan sebelumnya, anggota Densus 88 AT Polri berinisial Bripda HS menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online yang ditemukan di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut jika motif pembunuhan ini dilatarbelakangi ekonomi.

Bripda HS berniat ingin menguasai harta milik korban. Motif inilah yang menjadi latar belakang pelaku membunuh korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X