Bripda HS, anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88 AT) Polri yang membunuh sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tersebut bakal diberikan dalam waktu dekat ini.
"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Kabag Renmin Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Baca Juga: 6 Fakta Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Ternyata Anggota Densus 88
Lebih jauh, Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Saat terlibat pembunuhan atau kasus yang baru, HS baru saja menjalani hukumannya.
"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," beber Aswin.
Baca Juga: Polisi Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Sering Berkasus, Ini Daftarnya
Polda Metro Jaya menyebut aksi pembunuhan ini dilakukan dengan motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai harta milik korbannya.