Parah, Ada Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK!

- Senin, 19 Juni 2023 | 17:39 WIB
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya pungutan liar alias pungli di lembaga antirasuah tersebut. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya pungutan liar alias pungli di lembaga antirasuah tersebut. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkap adanya pungutan liar alias pungli di lembaga antirasuah tersebut. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp4 miliar.

"Ini bisa dikatakan pungutan liar, pungli. Kepada siapa? Dilakukan terhadap tahanan-tahanan di rutan KPK," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, dalam konperensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Dia mengatakan, temuan ini bukan berasal dari pengaduan masyarakat. Albertina menyebut kasus ini murni berasal dari temuan Dewas, yang berupaya melakukan penertiban pada lembaga antikorupsi tersebut.

Baca Juga: Dewas KPK Rampung Klarifikasi Firli Bahuri Cs soal Laporan Brigjen Endar, Apa Hasilnya?

Hanya saja, Albertina tidak menyebut siapa terduga pelaku pungutan liar tersebut. Dia juga tak merinci tahanan yang telah menjadi korbang pungli tersebut.

Namun Albertina  menyebut pihaknya telah mendapat data pungli tersebut terjadi dalam periode satu tahun. Nilainya yang diketahui cukup fantastis, diyakini masih akan bertambah.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun, periodenya Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi," kata Albertina.

Baca Juga: Dewas Soroti Pimpinan KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar, Begini Respons Firli Bahuri

Atas temuan ini, Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut, pihaknya telah meminta pimpinan KPK untuk mengusutnya secara pidana. Selain itu, pengusutan etik oleh internal KPK juga akan tetap dilakukan.

"Dewas telah menyampaikan pada pimpinan agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah tindak pidana," kata Tumpak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X