Mayoritas Fraksi Komisi IX Setujui Pengesahan RUU Kesehatan

- Senin, 19 Juni 2023 | 16:12 WIB
Pemerintah yang diwakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), bersama DPR RI sepakat untuk membawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Pemerintah yang diwakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah), bersama DPR RI sepakat untuk membawa RUU Kesehatan ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Mayoritas fraksi di Komisi IX DPR RI menyetujui pembahasan RUU Kesehatan berlanjut ke tahap pengesahan melalui mekanisme Rapat Paripurna.

Sebanyak empat dari total sembilan fraksi, menyetujui secara penuh pengesahan RUU Kesehatan dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU Kesehatan melalui pendapat akhir mini fraksi-fraksi yang berlangsung di Gedung Komisi IX DPR RI.

Adapun empat fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan adalah Fraksi PDIP, PPP, PAN, dan Gerindra. Tiga fraksi lain menyetujui dengan catatan, yaitu Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan PKB. Selain itu, ada dua fraksi lain yang menolak pengesahan, yakni Fraksi Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Nakes di Ponorogo Bagi Bunga dan Doa Bersama

Fraksi-fraksi yang menyetujui naskah RUU Kesehatan pada umumnya menganggap program Transformasi Kesehatan relevan untuk mengoptimalkan layanan dan akses kesehatan di Indonesia yang terjangkau dan berkeadilan.

"Kami memahami pentingnya parlemen dan pemerintah dalam menangani tata kelola kesehatan, sehingga seluruh rakyat dapat dengan mudah mengakses layanan," kata Anggota Fraksi NasDem Irma Suryani saat membacakan petikan keputusan fraksi di Gedung DPR RI, Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Fenomena 'Baby Smoker' di Indonesia Berharap Bisa Tuntas Lewat RUU Kesehatan

Adapun fraksi-fraksi yang memberi persetujuan dengan catatan, di antaranya terkait penghapusan anggaran kesehatan minimal 10 persen, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal itu tercantum dalam Pasal 420 ayat 2 dan 3 RUU Kesehatan.

Juru bicara Fraksi Golkar Dewi Asmara mengemukakan hal itu dapat berimplikasi pada berkurangnya akses masyarakat menuju layanan kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Terkini

X