Dewas KPK Rampung Klarifikasi Firli Bahuri Cs soal Laporan Brigjen Endar, Apa Hasilnya?

- Rabu, 12 April 2023 | 19:49 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (duduk tengah) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ketua KPK Firli Bahuri (duduk tengah) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah meminta klarifikasi lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.

“Semua sudah. Sudah semua pokoknya dari pagi sampai sore," kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023).

Kendati demikian, Albertina enggan membeberkan soal materi klarifikasi yang ditanyakan kepada Firli Bahuri Cs. Sebab, menurutnya, hasil klarifikasi tidak pernah disampaikan kepada publik.

-
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Irjen Karyoto Ogah Bicara soal Polemik KPK Lagi, Ini Alasannya

“Hasilnya, ya, nanti dong. Kan, hasil klarifikasi selama ini gak pernah kami beritahukan,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut Firli Bahuri telah diklarifikasi sejak pukul 14.00 WIB. Adapun Firli rampung diklarifikasi sekira pukul 16.00 WIB.

"Sudah semua pimpinan, terakhir Pak Firli jam 14.00-16.00," ungkap Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Bahwa, benar saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM,” kata Endar kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).

Endar menilai, perbuatan Firli tersebut memiliki konflik kepentingan. Sebab, dokumen itu bersifat rahasia dan tidak seharusnya dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang perkaranya tengah diselidiki.

“Materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” ujarnya.

Selain itu, Endar juga melaporkan Firli terkait dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan. Pemaksaan itu dilakukan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Baca Juga: Makin Panas, Polda Metro Jaya Usut Laporan Brigjen Endar terhadap Sekjen KPK!

“Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum,” tutur Endar.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X