Pakar: WNI eks ISIS Hilang Kewarganegaraan Usai Menjadi Tentara Asing

- Kamis, 6 Februari 2020 | 09:53 WIB
Ilustrasi bendera ISIS (Youtube)
Ilustrasi bendera ISIS (Youtube)

Wacana pemulangan WNI eks ISIS dari Timur Tengah diketahui tengah dikaji mendalam oleh pemerintah. hingga hari ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap masih memperhitungkan plus minus terkait wacana pemulangan tersebut.

Merespon sikap Jokowi terkait hal ini, Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI menegaskan bahwa mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya telah kehilangan kewarganegaraan Indonesianya berdasarkan Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 khusunya huruf (d) dan huruf (f).

"Huruf (d) menyebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden', sementara huruf (f) menyebutkan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut', menyikapi hal ini tentu Kewarganegaraan mereka bisa saja dikembalikan namun mereka wajib mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya saat dihubungi Indozone, Kamis (6/2/2020).

Kasus Arcandra Taher, mantan Wakil Menteri ESDM pasca-kehilangan kewarganegaraan dianggap karena memiliki kewarganegaraan ganda dapat menjadi rujukan pemerintah.

Namun ada dua hal yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah bila hendak menerima kembali 600 warga ISIS asal Indonesia. Pertimbangan ini tidak sekedar penenuhan formalitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau alasan kemanusiaan.

"Pertama adalah seberapa terpapar warga ISIS asal Indonesia dengan ideologi dan paham yang diyakini oleh ISIS. Asesmen ini perlu dilakukan secara cermat per individu. Asesmen mengenai hal ini penting agar mereka justru tidak menyebarkan ideologi dan paham ISIS di Indonesia,"

"Kedua adalah seberapa bersedia masyarakat di Indonesia menerima kehadiran mereka kembali. Kesediaan masyarakat disini tidak hanya dari pihak keluarga namun pada masyarakat sekitar dimana mereka nantinya bermukim, termasuk pemerintah daerah," tambahnya.

Hikmahanto menyebut jika wacana pemulangan WNI eks ISIS tidak dikomunikasikan dengan baik hingga ke daerah, hal ini bisa memunculkan penolakan dari daerah.

"Akibatnya pemerintah pusat akan mengalami kerepotan tersendiri nanti," pungkasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya

 

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X